BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

11 November 2009

Sejarah PT. Multi Terminal Indonesia


KONDISI UMUM PERUSAHAAN

A. Sejarah Singkat Perusahaan

PT. Multi Terminal Indonesia dari aspek legalitas dikukuhkan oleh notaris Herdimansyah Chaidirsyah Sarjana Hukum di Jakarta pada tanggal 15 Pebruari 2002, namun secara operasional baru beroperasi pada tanggal 15 April 2002. PT MTI adalah anak perusahaan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II yang merupakan pemisahan (Spin Off) dari salah satu divisi cabang Pelabuhan Tanjung Priok yaitu Divisi Usaha Terminal (DUT), Komposisi pemilikan saham PT. Multi Terminal Indonesia adalah 99% milik PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II dan 1% milik Koperasi Pehawai Maritim (KOPEGMAR)

PT. Multi Terminal Indonesia merupakan salah satu Service Provider dengan Core Business kegiatan bongkar muat (stevedoring) dan pengelola jasa penyimpanan muatan berupa lapang dan gudang. Oleh sebab itu maka sejarahnya tidak terlepas dari sejarah Pelabuhan Indonesia yang telah mengalami beberapa kali perubahan status dan bentuk (Transformasi) perusahaan yang di lakukan oleh pemerintah dalam rangka menunjang pembangunan nasional serta mengimbangi pertumbuhan permintaan pelayanan jasa ke pelabuhan yang dinamis.

Tuntunan perubahan dalam bisnis berjalan semakin cepat, kompetisi dibidang usaha ini juga akan semakin tajam dan terbuka sejalan dengan berlakunya ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada tahun 2003, semakin terbuka untuk dimasuki oleh pelaku bisnis, dengan demikian perusahaan mampu mengikuti dan mengatasi arus perubahan tersebut, berpeluang meningkatkan market sharenya.

Kronologis perubahan status dan bentuk perusahaan pelabuhan sejak tahun 1960 sampai tahun 2003 dapat dibagi ke dalam beberapa periode sebagai berikut :

1. Periode 1960-1963

Pengelolaan pelabuhan umum di lakukanoleh Perusahaan Negara (PN) Pelabuhan I s/d IV berdasarkan Undang Undang Nomor 19 prp tahun 1960.

2. Periode 1964-1969

Aspek komersial dari pengelolaan pelabuhan tetap di lakukan oleh PN Pelabuhan,Tetapi kegiatan operasional pelabuhan dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah yang di sebut Port Authority.

3. Periode 1969-1983

Pengelolaan pelabuhan masing-masing pelabuhan umum dilakuakan oleh badan pengusahaan pelabuhan ( BPP ) berdasarkan peraturan pemerintah no.1 tahun 1969, peraturan pemerintah no.18 tahun 1969.

4. Periode 1983-1992

Pengelolaan pelabuhan umum di bedakan menjadi pelabuhan umum yang diusahakan dan pelabuhan umum yang tidak diusahakan.pengelolaan pelabuhan umum yang diusahakan dilakukan oleh perusahaan umum ( PERUM ) pelabuhan, Sedangkan pengelolaan pelabuhan umum yang tidak diusahakan dilakukan oleh Unit pelaksana Teknis Direktorat Jendral Perhubungan laut sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 1983.

PERUM Pelabuhan II merupakan salah satu dari empat PERUM Pelabuhan yang mengelola pelabuhan-pelabuhan yang diusahakan dan dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah No.15 Tahun 1983.

5. Periode 1992-2002

Status PERUM Pelabuhan II berubah menjadi PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 57 tanggal 19 Oktober 1991, dalam periode ini kegiatan bongkar muat masih tetap dilaksanakan oleh Divisi Usaha Terminal Cabang Pelabuhan Tanjung Priok.

6. Periode 2002-Sekarang

Divisi Usaha Terminal (DUT) dipisahkan (spin off) dari Cabang Pelabuhan Tanjung Priok menjadi PT. Multi Terminal Indonesia yang dikukuhkan dengan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 15 Pebruari 2002, didasarkan pada pertimbangan mengoptimalkan potensi bisnis dan memperkuat competitive advantage sebagai service provider.

0 komentar: